Akhir tahun 2015, tepatnya sepanjang bulan
September sampai Desember 2015 nanti, akan menjadi bulan politik bagi bangsa
Indonesia. Pada rentang bulan tersebut, sebagian besar bangsa Indonesia
mengalami sebuah fenomena yang disebut dengan rangkaian Pilkada Serentak, yang
puncaknya terjadi pada tanggal 9 Desember 2015. Setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah mengerahkan semua sumber
dayanya untuk meraih tampuk kepemimpinannya di daerahnya masing-masing. Sumber
daya partai politik, uang, massa, semuanya dikerahkan untuk mencapai
kepemimpinannya yang orientasinya sudah kabur untuk siapa, dari siapa, dan oleh
siapa. Berbagai kepentingan pun berbicara di daerah masing-masing sehingga
berpotensi mengakibatkan antipati massal bangsa Indonesia. Di sisi lain,
sebagian masyarakat yang pragmatis kemudian secara terbuka memakai semboyan
“ada suara ada uang” yang menambah peliknya masalah money politic di Indonesia.
Berdasarkan dinamika tersebut, maka setiap komponen
masyarakat memiliki peran penting, terlebih lagi kategori pemilih adalah mereka
yang sudah menikah atau minimal berusia 17 tahun. Artinya, komponen pelajar
yang masih awam akan politik pun menjadi rentan untuk dimanfaatkan dan
disalahgunakan oleh tim sukses dan paslon. Kondisi ini tentu saja sama sekali
tidak mencerminkan edukasi yang benar dan tepat dalam bidang politik. Namun,
justru akan menjadi sarana mendidik masyarakat untuk menjadi pragmatis dan
turut serta dalam politik transaksional dengan cara yang melanggar
undang-undang. Dengan demikian, permasalahan tersebut tidak dapat dibiarkan
begitu saja. Harus ada upaya konkrit, sinergi, dan berkesinambungan dari
berbagai komponen masyarakat.
Adalah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), sebuah wadah pelajar yang harus
berada di garda terdepan untuk menyelesaikan permasalahan politik
transaksional. Sejak berdiri, IPNU dan IPPNU memiliki tujuan yang jelas, yaitu
sebagai wadah bersatunya para pelajar, santri, dan mahasiswa untuk
memberdayakan masyarakat, mempertahankan NKRI serta melestarikan implementasi
nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Khittah yang dimiliki IPNU
dan IPPNU ini akan menjadi kekuatan dan modal penting untuk membentuk
kepribadian yang tidak mudah terpengaruh akan segala macam bentuk money politic. Selain itu, dengan modal
khittah tersebut, IPNU dan IPPNU juga diharapkan untuk bersikap netral dalam
setiap gelaran pemilihan pemimpin di Indonesia, mulai dari tingkat desa sampai
tingkat tertinggi, yaitu presiden. Dengan demikian, dalam setiap gelaran
pemilu, IPNU dan IPPNU tidak sepantasnya mengarahkan massa untuk memilih salah
satu calon terlebih lagi jika ditunggangi kepentingan tertentu. Ini akan
menjadi tanggung jawab keluarga besar NU.
Nahdlatul Ulama sebagai “bapak” dari IPNU dan IPPNU
memiliki peran penting untuk memberikan teladan dan arahan bagi setiap lembaga,
lajnah, dan badan otonom, termasuk IPNU dan IPPNU. Teladan dalam bentuk keteguhan
memegang prinsip dan khittah bahwa NU dan semua lembaga, lajnah, dan badan
otonom adalah murni sebagai organisasi kemasyarakat dan keislaman sehingga
tidak akan menyalahgunakan NU beserta lembaga, lajnah, dan badan otonom untuk
kepentingan politik. Arahan dalam bentuk NU di setiap tingkatan harus tegas,
teliti, dan jeli terhadap setiap jajarannya, termasuk kepada lembaga, lajnah,
dan badan otonom khususnya di IPNU-IPPNU sehingga peluang untuk menjadikan NU
sebagai tunggangan politik akan sangat kecil atau bahkan tidak ada.
IPNU dan IPPNU sebagai badan otonom dari NU akan
menjadi sasaran yang menggiurkan untuk mengerahkan massa sehingga rentan
dimanfaatkan oleh para paslon. Terlebih lagi, IPNU dan IPPNU memiliki bidang
garap dan keanggotaan pelajar yang tergolong pemilih pemula. Kondisi ini harus
menjadi perhatian bagi setiap komponen di dalam IPNU dan IPPNU pada setiap
tingkatan. Jangan sampai IPNU dan IPPNU menggunakan kegiatan dan agenda
kerjanya untuk mobilisasi massa dan mengarahkan pada salah satu paslon. IPNU
dan IPPNU harus mampu menjaga integritas organisasi serta jangan sampai
merendahkan martabat organisasi dengan bersedia membantu pemenangan salah satu
paslon. Setiap orang yang menjadi anggota IPNU dan IPPNU memang wajib
menyalurkan aspirasi politiknya dan diijinkan untuk mengarahkan kepada salah
satu paslon, namun bukan dengan menggunakan nama IPNU dan IPPNU. Mereka harus
menggunakan nama pribadi mereka sendiri karena jika mereka menggunakan nama dan
agenda IPNU dan IPPNU untuk mengerahkan massa dan kemudian mengarahkannya
kepada salah satu paslon, hal itu sudah termasuk penyalahgunaan terhadap
organisasi IPNU dan IPPNU. Dalam hal ini, pemimpin IPNU dan IPPNU harus
memiliki ketegasan. Jika ada pengurus dan anggota IPNU dan IPPNU yang menyalahgunakan
IPNU dan IPPNU untuk kepentingan politik tertentu, ketua IPNU dan IPPNU di
setiap tingkatan harus menjatuhkan teguran tegas dan sanksi seperti yang
dicontohkan oleh KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh saat menjabat Rais Aam PBNU.
Saat itu, beliau beserta jajaran pengurus syuriyah menerbitkan qarar syuriyah untuk memberhentikan sementara KH
Hasyim Muzadi sebagai ketua umum PBNU dan KH Sholahuddin Wahid sebagai ketua
PBNU karena mereka berdua menjadi calon wakil presiden pada gelaran pilpres
tahun 2004. Begitu juga NU, mampu mencontoh sikap tersebut menggunakan
wewenangnya sebagai pembina IPNU dan IPPNU untuk mengarahkan dan memastikan
sikap IPNU dan IPPNU sesuai dengan khittah.
IPNU dan IPPNU justru diharapkan dapat memberikan
pendidikan pemilih, bukan pendidikan politik, apalagi politik uang dan
mengarahkan kepada salah satu calon pemimpin dengan memakai nama organisasi
IPNU dan IPPNU. Peran itulah yang harus digarap dan ditunaikan oleh IPNU dan
IPPNU sebagai penyeimbang terhadap kondisi pragmatis sebagian masyarakat
Indonesia. IPNU dan IPPNU harus memberikan pendidikan pemilih, membantu KPU
dalam mensosialisasikan semua calon pemimpin (ingat, mensosialisasikan semua
calon pemimpin, bukan mengarahkan kepada salah satu calon pemimpin), membentuk
kesadaran bahwa integritas politik itu ketika kita tidak dapat disuap,
membentuk kesadaran bahwa memilih pemimpin bukan berdasarkan uang, menciptakan
sikap berani menolak segala bentuk politik uang, dan menumbuhkan kepedulian
akan adanya pelanggaran kampanye sehingga berani mencegah dan melaporkan
pelanggaran tersebut. Sikap-sikap tersebut sangat dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia di tengah krisis figur dan krisis moral, di tengah budaya pragmatisme
sehingga memandang apapun dapat dilakukan dengan transaksi uang, termasuk
gelaran pemilu. Ketika IPNU dan IPPNU mampu menjalankan perannya sebagai pelaku
pendidikan pemilih, maka efeknya akan menjadi luar biasa. Selain sebagai
penyeimbang dan lawan dari pragmatisme masyarakat, IPNU dan IPPNU akan mampu
membentuk jaringan pemilih yang berkualitas dan berintegritas di kalangan
pelajar dan pemilih pemula. Terlebih lagi, karakteristik pelajar adalah sangat
erat dengan adanya faktor lingkungan termasuk peer group atau teman
sepermainan. Dengan demikian, IPNU dan IPPNU akan dapat membumikan bahwa segala
bentuk pelanggaran kampanye atau pemilu itu bukan hanya dosa, tetapi juga
merendahkan integritas sebagai bangsa yang bermartabat. Serendah itukah bangsa
Indonesia sehingga mudah terjebak dalam segala bentuk pelanggaran pemilu dan
politik uang?.
Oleh Ahmad Saifuddin
Wakil Sekretaris PW IPNU Jawa Tengah, Mantan
Relawan Demokrasi KPU Klaten Pada Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2014


0 komentar:
Posting Komentar