Oleh: Abdurrahman Wahid
Penggunaan ketiga kata di atas dalam satu nafas, tentu banyak
membuat orang marah. Seolah-olah penulis menyamakan ketiga peristiwa itu,
karena bagi kebanyakan kaum Muslimin, satu dari yang
lain sangat berbeda artinya. Harlah (hari lahir) digunakan untuk menunjuk
kepada saat kelahiran seseorang atau sebuah institusi. Dengan demikian, ia
memiliki ‘arti biasa’ yang tidak ada kaitannya dengan agama.
Sementara bagi kaum Muslimin, kata Maulid
selalu diartikan saat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dan kata Natal bagi
kebanyakan orang, termasuk kaum Muslimin dan
terlebih-lebih kaum Nasrani, memiliki arti khusus yaitu hari
kelahiran Isa Almasih.
Karena itulah, penyamaannya dalam satu nafas yang ditimbulkan oleh
judul di atas, dianggap ‘bertentangan’ dengan ajaran agama. Karena dalam
pandangan mereka, istilah itu memang harus dibedakan satu dari yang lain.
Penyampaiannya pun dapat memberikan kesan lain, dari yang dimaksudkan oleh
orang yang mengucapkannya.
Kata Natal, yang menurut arti bahasanya adalah sama dengan kata
harlah, hanya dipakai untuk Nabi Isa Almasih belaka. Jadi ia
mempunyai arti khusus, lain dari yang digunakan secara umum, seperti dalam
bidang kedokteran, seperti perawatan pre-Natal yang berarti ‘perawatan sebelum
kelahiran. Yang dimaksud dalam peristilahan ‘Natal’ adalah saat Isa Almasih dilahirkan
ke dunia oleh ‘perawan suci’ Maryam.
Karena itulah ia memiliki arti tersendiri, yaitu saat kelahiran anak
manusia bernama Yesus Kristus untuk menebus dosa manusia.
Karena kaum Nasrani mempercayai adanya dosa asal. Anak
manusia yang bernama Yesus Kristus itu sebenarnya adalah
anak Tuhan, yang menjelma dalam bentuk manusia, guna
memungkinkan ‘penebusan dosa’ tersebut.
Karena itu penjelmaannya sebagai anak manusia itu disebut juga
oknum, yang merupakan salah satu dari oknum roh suci dan oknum Bapa yang ada di
surga.
Sedangkan Maulid adalah saat kelahiran Nabi Muhammad SAW pertama kali
dirayakan kaum Muslimin atas perintah Sultan Shalahuddin al-Ayyubi dari Dinasti
Mamalik yang berkebangsaan Kurdi. Dengan maksud untuk mengobarkan semangat kaum
Muslimin, agar menang dalam perang Salib (Crusade), maka ia memerintahkan
membuat peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut, enam abad setelah
Rasulullah SAW wafat.
Peristiwa Maulid itu hingga kini masih dirayakan dalam berbagai
bentuk, walaupun Dinasti Sa’ud melarangnya di Saudi Arabia. Karya-karya
tertulis berbahasa Arab banyak ditulis dalam puisi dan prosa untuk ‘menyambut
kelahiran’ Nabi Agung SAW itu.
Karenanya dua kata (Natal dan Maulid) yang mempunyai makna khusus
tersebut, tidak dapat dipersamakan satu sama lain, apapun juga alasannya.
Karena arti yang terkandung dalam tiap istilah itu masing-masing berbeda dari
yang lain, siapapun tidak dapat membantah hal ini.
Sebagai perkembangan ‘sejarah ilmu’, dalam bahasa teori Hukum Islam
(fiqh) kedua kata Maulid dan Natal adalah ‘kata yang lebih sempit maksudnya,
dari apa yang diucapkan’ (yuqlaqu al’am wa yuradu bihi al-khash).
Hal ini disebabkan oleh perbedaan asal-usul istilah tersebut dalam
sejarah perkembangan manusia yang sangat beragam itu. Bahkan tidak dapat
dipungkiri, bahwa kata yang satu hanya khusus dipakai untuk orang-orang
Kristiani, sedangkan yang satu lagi dipakai untuk orang-orang Islam.
Natal, dalam kitab suci Alquran disebut sebagai yauma wulida (hari
kelahiran, yang secara historis oleh para ahli tafsir dijelaskan sebagai hari
kelahiran Nabi Isa, seperti terkutip: “Kedamaian atas orang yang dilahirkan
(hari ini)” (salamun yauma wulid) yang dapat dipakaikan pada Beliau atau kepada
Nabi Daud.
Sebaliknya, firman Allah dalam surat al-Maryam: “Kedamaian atas
diriku pada hari kelahiranku” (al-salamu ‘alaiyya yauma wulidtu), jelas-jelas
menunjuk kepada ucapan Nabi Isa. Bahwa kemudian Nabi Isa ‘dijadikan’ Anak Tuhan
oleh umat Kristiani, adalah suatu hal yang lain lagi, yang tidak mengurangi
arti ucapan Yesus itu.
Artinya, Natal memang diakui oleh kitab suci Alquran, juga sebagai
kata penunjuk hari kelahiran Beliau, yang harus dihormati oleh umat Islam juga.
Bahwa, hari kelahiran itu memang harus dirayakan dalam bentuk berbeda, atau
dalam bentuk yang sama tetapi dengan maksud yang berbeda, adalah hal yang tidak
perlu dipersoalkan. Jika penulis merayakan Natal adalah penghormatan untuk
beliau dalam pengertian yang penulis yakini, sebagai Nabi Allah SWT, bukan Isa
sebagai apa yang diyakini oleh umat nasrani.
Sedangkan Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi (Saladin the Saracen),
penguasa dari wangsa Ayyub yang berkebangsaan Kurdi atau non-Arab itu, enam
abad setelah Nabi Muhammad SAW wafat, harus berperang melawan orang-orang
Kristiani yang dipimpin Richard berhati singa (Richard the Lion Heart) dan
Karel Agung (Charlemagne) dari Inggris dan Prancis untuk mempertanggungjawabkan
mahkota mereka kepada Paus, melancarkan perang Salib ke tanah suci (Baitul
Maqdis).
Untuk menyemangatkan tentara Islam yang melakukan peperangan itu, Salahuddin
Al Ayyubi memerintahkan dilakukannya perayaan Maulid Nabi tiap-tiap tahun, di
bulan kelahiran beliau. Bahwa kemudian peringatan itu berubah fungsinya, yang
tidak lagi mengobarkan semangat peperangan kaum Muslimin, melainkan untuk
mengobarkan semangat orang-orang Islam dalam perjuangan (tidak bersenjata) yang
mereka lakukan, itu adalah perjalanan sejarah yang sama sekali tidak
mempengaruhi asal-usul kesejarahannya.
Jadi jelas bagi kita, kedua peristiwa itu jelas mempunyai
asal-usul, dasar tekstual agama dan jenis peristiwa yang sama sekali berbeda.
Ini berarti, kemerdekaan bagi kaum Muslimin untuk turut menghormati hari
kelahiran Nabi Isa, yang sekarang disebut hari Natal. Mereka bebas merayakannya
atau tidak, karena itu sesuatu yang dibolehkan oleh agama.
Penulis menghormatinya, kalau perlu dengan turut bersama kaum
Kristiani merayakannnya bersama-sama. Dalam literatur fikih, jika kita duduk
bersama-sama dengan orang lain yang sedang melaksanakan peribadatan mereka
(kristiani), seorang Muslim diperkenankan turut serta duduk dengan mereka
asalkan ia tidak turut dalam ritual kebaktian.
Namun hal ini masih merupakan ‘ganjalan’ bagi kaum Muslimin pada
umumnya, karena kekhawatiran mereka akan ‘dianggap kafir’ jika turut
berkebaktian yang sama. Karena itulah, kaum Muslimin biasanya menunggu di
sebuah ruangan, sedangkan ritual kebaktian dilaksanakan di ruang lain. Jika
telah selesai, baru kaum Muslimin duduk bercampur dengan mereka untuk
menghormati kelahiran Isa Almasih.
Inilah ‘prosedur’ yang ditempuh oleh para pejabat kita tanpa
mengerti sebab musababnya. Karena jika tidak datang melakukan hal itu, dianggap
‘mengabaikan’ aturan negara, sebuah masalah yang sama sekali berbeda dari
asal-usulnya. Sementara dalam kenyataan, agama tidak mempersoalkan seorang
pejabat datang atau tidak dalam sebuah perayaan keagamaan.
Karena jabatan kenegaraan bukanlah jabatan agama, sehingga tidak
ada keharusan apapun untuk melakukannya. Namun seorang pejabat, pada umumnya
dianggap mewakili agama yang dipeluknya. Karenanya ia harus mendatangi
upacara-upacara keagamaan yang bersifat ‘ritualistik’, sehingga kalau tidak
melakukan hal itu ia akan dianggap ‘mengecilkan’ arti agama tersebut.
Ini adalah sebuah proses sejarah yang wajar saja. Setiap negara
berbeda dalam hal ini, seperti Presiden AS yang tidak dituntut untuk mendatangi
peringatan maulid Nabi SAW. Di Mesir umpamanya, Mufti kaum Muslimin –yang bukan
pejabat pemerintahan– mengirimkan ucapan selamat Natal secara tertulis, kepada
Paus Shanuda (Pausnya kaum Kristen Coptic di Mesir).
Sedangkan kebalikannya terjadi di Hari Raya Idul Fitri dan Idul
Adha, bukan pada hari Maulid Nabi SAW. Padahal di Indonesia pejabat beragama
Kristiani, kalau sampai tidak mengikuti peringatan Maulid Nabi SAW akan dinilai
tidak senang dengan Islam, dan ini tentu berakibat pada karier pemerintahannya.
Apakah ini merupakan sesuatu yang baik atau justru yang buruk,
penulis tidak tahu. Kelanjutan sejarah kita sebagai bangsa, akan menunjukkan
kepada generasi-generasi mendatang apakah arti moral maupun arti politis dari
‘kebiasaan’ seperti itu.
Di sini menjadi jelas bagi kita, bahwa arti pepatah lain padang
lain ilalang, memang nyata adanya. Semula sesuatu yang mempunyai arti keagamaan
(seperti perayaan Natal), lama-kelamaan ‘dibudayakan’ oleh masyarakat tempat ia
berkembang. Sebaliknya, semula adalah sesuatu yang ‘dibudayakan’ lalu menjadi
berbeda fungsinya oleh perkembangan keadaan, seperti Maulid Nabi SAW di
Indonesia.
Memang demikianlah perbedaan sejarah di sebuah negara atau di
kalangan suatu bangsa. Sedangkan di negeri lain orang tidak pernah mempersoalkannya
baik dari segi budaya maupun segi keyakinan agama. Karenanya, kita harus
berhati-hati mengikuti perkembangan seperti itu. Ini adalah sebuah keindahan
sejarah manusia, bukan?
Sumber : http://santrigusdur.com/2015/12/harlah-natal-dan-maulid/




